Perencanaan kepariwisataan, tidak hanya berkepentingan dengan wisatawan, melainkan juga melibatkan kepentingan masyarakat setempat (local), daerah (regional) maupun nasional pada umumnya di negara yang bersangkutan. Oleh karena itu pengembangan kepariwisataan harus digarap bukan hanya dalam hal penyediaan hotel dan kegiatan promosi semata, melainkan juga segi-segi lainnya yang menjadi “kebutuhan hidup” wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara – layaknya seorang manusia – sebagaimana kebutuhan hidup masyarakat setempat selaku tuan rumah, mulai dari kebutuhan tempat tinggal, makan-minum, mobilitas, udara segar, lingkungan bersih – indah – nyaman, keselamatan perjalanan, keamanan pribadi dan harta bendanya dsb … dsb.
Seorang wisatawan (nusantara maupun mancanegara) selaku seorang tamu – membutuhkan layanan (services) layaknya kita “melayani” seorang tamu di rumah kita.
Demikian komplexnya pengembangan kepariwisataan sehingga perlu melibatkan “semua” pihak pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari kalangan pemerintah – vertikal maupun horizontal (pusat maupun daerah secara lintas sektoral) -, para pelaku usaha pariwisata sampai pada kalangan masyarakat umum, yang secara logika memerlukan koordinasi yang serasi, solid dan konsisten.
Satu hal yang pasti sangat dibutuhkan adalah “kesefahaman” di antara pemangku kepentingan tentang berbagai hal, antara lain :
- Perlunya pemahaman secara menyeluruh (comprihensive) setiap pihak pemangku kepentingan mengenai seluk beluk kepariwisataan, termasuk dampaknya – baik positif maupun negatif – secara timbal balik antara kepariwisataan dengan bidang / sektor lainnya ;
- Perlunya perencanaan pengembangan kepariwisataan, secara lokal, regional dan nasional sebagaimana diamanatkan juga oleh Undang-undang No. 10/Th. 2009 Tentang Kepariwisataan; serta
- Keterkaitan perencanaan pengembangan kepariwisatan pada pembangunan ekonomi, kehidupan sosial-budaya, stabilitas sosial-politik dan keamanan, kelestarian lingkungan, keserasian tataruang dan tataguna lahan (land-use) … dsb, baik setempat, regional, maupun nasional;
A. Sisi Penyelenggara (Kelembagaan) atau Organizations, yang terdiri dari:
- Pemerintah selaku penentu, pengatur, pembina dan penyelenggara kebijakan umum (public policy) yang memberikan jasa / layanan kebutuhan umum (public services), termasuk layanan keperluan penyelenggaraan pariwisata a.l. pelayanan informasi pariwisata;
- Penyelenggara Usaha Pariwisata, yang menyediakan jasa / layanan khusus kebutuhan wisatawan (traveller – orang yang bepergian atau berada dalam perjalanan) – termasuk layanan informasi perjalanan;
- Masyarakat pada umumnya, berupa sikap dan perilaku masyarakat, – termasuk para pengusaha barang dan jasa kebutuhan masyarakat secara umum -, dalam menerima dan melayani wisatawan, – termasuk juga layanan informasi umum;
- Kelompok Atraksi, baik yang berupa Atraksi Alam, Budaya maupun Karya Manusia, yang terdiri dari Site Attraction (Obyek Wisata) yang pada dasarnya bersifat statis dan “tangible” dan Event Attraction (Peristiwa Wisata) bersifat dinamis (tidak terikat tempat) dan “intangible“;
- Kelompok Aksesibilitas, yang tercermin dalam berbagai fasilitas antara lain angkutan (darat, laut, udara, danau, sungai), izin-izin berkunjung (kebijakan visa, izin masuk daerah yang dilindungi – protected area – seperti suaka alam, suaka margasatwa, suaka budaya, situs sejarah, … dll.)
- Kelompok Akomodasi, yang menawarkan tempat berteduh, tempat tinggal, sarana konferensi dan pameran, sarana ibadah, sarana hidangan (restoran, cafe, bar) … dan sejenisnya.
- Wisatawan nusantara (wisnus) – yang terbagi lagi menjadi berbagai sub-kategori, kunjungan sehari dalam radius 90km dan dalam radius 90-200km; dalam transit (lewat dalam perjalanan ke tujuan lain); menginap 1-2 malam; menginap lebih dari 2 malam … dst.;
- Wisatawan mancanegara (wisman) - sama halnya dengan wisnus, wisman dapat terbagi lagi menjadi sub-kategori;
- Di samping lamanya kunjungan dan jauhnya jarak perjalanan, juga dibagi atas dasar lokasi geografi - Negara asal (tempat tinggal) dan Kebangsaannya;
- Motivasi (maksud kunjungan) merupakan salah satu indikasi mengenai produk yang diinginkan wisatawan, seperti pesiar dengan motivasi alam, budaya, kesehatan, kunjungan keluarga, keagamaan; bisnis, konferensi, penelitian, studi (belajar), kunjungan resmi (kenegaraan), … dsb.;
- Kelompok demografis, – laki-laki, perempuan, kelompok usia, kelompok pekerjaan / profesi, kelompok penghasilan … dsb.
- Kelompok Psychografis – gaya hidup, yang a.l. merinci status dalam masyarakat, pandangan hidup, selera … dsb.;
Mengacu pada Kriteria Penilaian Index Dayasaing Pariwisata yang diterbitkan oleh World Economic Forum (WEF) perencanaan kepariwisataan dapat juga dilakukan, terutama dalam mengidentifikasi kelemahan yang ada agar dapat diperbaiki dan ditingkatkan kondisinya sehingga meningkatkan dayasaing destinasi yang bersangkutan.
Source :
caretourism.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar